Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Brimob Tak Temukan Senjata Api Saat Geledah Godol,Kuasa Hukum; "Di Semak-Semak"

Jumat, 15 Maret 2024 | Maret 15, 2024 WIB Last Updated 2024-03-15T12:04:21Z
Keterangan Foto: Tim Kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga saat Di Satreskrim Polrestabes Medan.

Medan] Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga Suhandri Umar Tarigan SH dan Thomas Tarigan SH MH menegaskan bahwa senjata api yang ditemukan oleh Satbrimob Poldasu saat menangkap kliennya Edi Guru singa bukan didalam kendaraan mobil ataupun ditubuh Edi Suranta Gurusinga alias Godol.


"Itu Senpinya dibawah[Lembah-red],posisi klien kami diatas dan kaca mobil tertutup saat Brimob mengepung kendaraan Edi," Beber Thomas Tarigan kepada sejumlah awak media.


Kuasa hukum pun menyebut adanya "oknum" yang sebelumnya juga diperiksa di Mapolrestabes Medan terkait senjata api tersebut.


"Ada oknum juga yang diperiksa sebelum klien kami dan tidak mengaku,penetapan tersangka klien kami terlalu prematur,"Sebut Thomas.

Diberitakan sebelumnya Satbrimob Polda Sumut menggrebek sebuah lokasi perjudian di Jalan Pulo sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur batu pada selasa(13/3/24) sekira pukul 00.30 dinihari.


Disana,Polisi mengamankan sebanyak 21 orang dan sejumlah barang bukti seperti mesin judi tembak ikan,alat judi dadu putar dan satu senjata api serta dua buah senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Ironisnya,dari total 21 orang yang ditangkap,20 orang kemudian dilepaskan dengan alasan tidak terbukti.


Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Edy suranta Guru singa dengan sangkaan kepemilikan senjata api.


Tim kuasa hukum menyebut akan menempuh upaya hukum melalui Praperadilan,sebab menilai Penetapan Kliennya Edy Suranta gurusinga sebagai tersangka merupakan kejanggalan.


"Dikawasan lokasi penggrebekan itu ada Kafe,Klien kami tidak ditangkap di Area judi,tapi dijalan mau pulang dari Kafe tersebut,"Terang Thomas Tim penasehat hukum ESG.