Keterangan Foto: Personil Brimob Polda Sumut saat menunjukkan sejumlah barang bukti hasil penggrebekan di lokasi Judi.
Medan] Satuan Brimob Polda Sumut menggerebek markas judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dinihari.
Sebanyak 21 orang diamankan dari lokasi perjudian tersebut,tak hanya itu beberapa alat bukti seperti 1 buah mesin judi tembak ikan,1 buah alat dadu putar,2 buah senjata tajam dan beberapa barang bukti lainnya turut diamankan polisi.
Namun Satuan Reserse kriminal umum Polrestabes Medan pun kemudian melepas 20 orang dari total 21 orang yang diamankan.
Sebuah pertanyaan kemudian muncul,mengapa belum ada satu orang pun tersangka yang ditangkap maupun ditahan terkait kepemilikan mesin judi maupun penyedia tempat perjudian tersebut?
Padahal,Pasal 303 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) jelas mengatur ancaman hukuman terhadap pelaku pemilik perjudian maupun orang yang memberikan kesempatan untuk permainan judi.
Berikut isi Pasal 303 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Namun hingga saat ini Polrestabes Medan,Polda Sumatera utara tak kunjung memproses hukum dan menetapkan 1 orang pun sebagai tersangka pemilik mesin judi dan penyedia tempat perjudian di Jalan Pulo sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur batu yang digrebek oleh Satbrimob Polda Sumut pada selasa(12/3/24) lalu.
Menyoal hal itu,Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Teddy Sahala Marbun yang ditanya terkait mengapa pemilik mesin judi dan penyedia tempat perjudian yang dimaksud tak kunjung ditangkap memilih enggan membalas pesan konfirmasi wartawan.(TIM)