Keterangan Foto: Tersangka AS(41) Diamankan Satresnarkoba Polres Simalungun Berikut Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu.
narasisumut.id] Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menggerebek rumah bandar sabu, Selasa (17/5/2022) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap AS (41), warga Gang Kamboja, Lorong Maju, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan soal aktivitas AS yang menjual sabu di rumahnya tersebut.
Setelah menangkap AS, polisi pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Advan, dan uang sejumlah Rp10 ribu.
Keterangan Foto: Barang Bukti Narkotika Jenis sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Simalungun Dari Tersangka AS.
Kepada polisi, AS mengaku, sabu miliknya tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Tapian Dolok.
“Tersangka AS sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.(zeg)